1 2 3 4 5 2 3 4 5 6 7 8 Juni 2013 | AriWibowoSaputra Blog

Sabtu, 29 Juni 2013

Solusi Sampah Rumah Tangga



I.PENDAHULUAN
Belakangan ini sampah menjadi masalah serius bagi semua lapisan masyarakat, disebabkan karena jumlah sampah yang dihasilkan terus menumpuk dari hari kehari. Hal ini dipengaruhi oleh tingginya produktivitas manusia, pertambahan jumlah penduduk, dan ketersediaan ruang hidup manusia yang terbatas.
Banyak dampak buruk yang ditimbulkan karena pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan prosedur, dan menjadi bahaya yang dapat mengancam kehidupan generasi mendatang.  Memang tidak mudah untuk menjelaskan sebuah gagasan baru dan mengubah paradigma masyarakat umum yang terlanjur menganggap bahwa sampah adalah barang yang tidak berguna.
Gagasan memanen sampah memang perlu dikaji lebih dalam dengan memfokuskan pada komunitas-komunitas yang ada. Dengan demikian, bisa lebih bermakna dan bermanfaat bagi kita semua demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.

II.PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sampah
Sampah memiliki pengertian sebagai suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber aktivitas
 manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Berdasarkan zat kimia yang terkandung didalamnya, sampah dibagi menjadi:
1.      Sampah anorganik adalah sampah yang umumnya tidak dapat membusuk dan tidak dapat terurai.
2.      Sampah organik adalah sampah yang pada umumnya dapat membusuk dan bisa terurai yang berasal dari mahluk hidup.

2.2  Sumber Sampah
·         Sampah Pemukiman
Sampah di suatu pemukiman biasanya dihasilkan oleh satu atau beberapa keuarga yang tinggal dalam suatu bangunan atau asrama yang terdapat di desa ataupun kota.
·         Tempat Umum dan Perdagangan
Tempat umum adalah tempat yang memungkinkan banyak orang berkumpul dan melakukan kegiatan, termasuk juga tempat perdagangan.
·         Sarana Layanan Masyarakat Milik Pemerintah
Sarana tersebut antara lain, tempat hiburan umum, jalan umum, tempat parkir dan sebagainya. Tempat tersebut biasanya menghasilakn sampah khusus dan sampah kering.
·         Industry
Sampah yang dihasilkan antara lain sampah basah, sampah kering, sampah khusus dan sampah berbahaya.

2.3  Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Manusia terus menghasilkan sampah, baik berupa material sisa aktifitas buangan dan salah satu tempat yang menghasilkan banyak sampah dari aktivitas tersebut adalah tempat tinggal atau rumah. Material sisa dari aktivitas yang dihasilkan dalam lingkup rumah tangga, bermacam-macam bentuk dan jenisnya. Sampah jika tidak diurus dan dikelola dengan baik dapat menyebabkan masalah lingkungan, yang sangat merugikan.
Sebelum diolah, sampah menyusuri empat alur pendistribusian yg saling berkaitan:
1)      Penampungan sampah (Refuse storage)
2)      Pengumpulan sampah (Refuse collection)
3)      Pembuangan sampah (Refuse dispossal)
4)      Termasuk pengangkutan sampah dan pemusnahan sampah.
Jika terjadi penyimpangan dalam tahap tahapan tersebut, maka akan terjadi kekacauan yang mengakibatkan menumpuknya jumlah sampah dan terjadi pencemaran lingkungan.
Pengelolaan sampah semestinya harus terintegrasi yakni tidak hanya dilihat dari teknis pengelolaannya, tetapi juga dari segi sosial budaya masyarakat. Membudayakan hidup bersih dan tertib seharusnya bisa menjadi kunci penyelesaian sampah.
2.4  Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga
     Apabila tidak dikelola dengan baik , sampah akan menjadi sumber penyakit. Namun jika sampah rumah tangga dikelola sedemikian rupa maka dapat memberi manfaat dan hasil yang menguntungkan bagi kehidupan manusia dan lingkungan, di antaranya:
1.      Pembuatan pupuk kompos
kompos adalah bahan organik yang telak lapuk, kompos dapat terjadi dengan sendirinya melalui proses alami.
2.      Sampah sebagai makanan ternak
Daun-daunan merupakan makanan utama hewan ternak, walaupun daun-daunan tersebut telah menjadi sampah. Misalnya daun pisang dapat digunakan sebagai makanan unggas.
3.      Daur ulang
Dalam proses daur ulang ini sangat membantu mengurangi permasalahan sampah. Dalam proses daur ulang sampah-sampah yang sekiranya masih dapat diolah kembali, dipungut dan dikumpulkan menurut jenisnya.
4.      Pembuatan Biogas
Biogas adalah gas yang dihasilkan dari proses pembusukan zat organik secara anaerob. Sampah yang dapat menghasilkan biogas yaitu kotoran hewan atau sisa-sisa tanaman. Pembuatan biogas sangat sederhana yaitu hanya dengan meletakkan kotoran hewan atau sisa tanaman di dalam tabung kedap udara, selanjutnya dibiarkan selama kurang lebih dua minggu.
III.PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kehadiran sampah dalam lingkungan kita merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan karena setiap kegiatan manusia pasti akan mendatangkan sampah. Oleh sebab itu, tugas manusialah untuk berpikir bagaimana cara untuk mengatasi masalah dan kendala tersebut., mengingat bahwa sampah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan, karena bisa menimbulkan berbagai penyakit dan polusi. Oleh karena itu sangat penting untuk mengelola sampah rumah tangga tersebut dengan baik dan benar Beberapa pemanfaatan sampah antara lain pembuatan pupuk kompos, sebagai makanan ternak, barang daur ulang, dan juga pembuatan biogas. Kepada masyakarat pada umumnya dan juga pada rumah tangga khususnya sangat diharapkan untuk memiliki kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik agar berbagai masalah yang buruk terhadap kesehatan masyarakat maupun kesehatan lingkungan tidak akan terjadi.
       3.2 Daftar Pustaka
Masyarakat dan kepedulian terhadap sampah, diunduh dari:
http://iqbalali.com/2008/09/20/masyarakat-dan-kepedulian-terhadap-sampah/ , 20 September 2008.
Hadisuwito S. Membuat pupuk kompos cair. Jakarta: Agromedia; 2008.
http://inihariapa.blogspot.com/2012/10/mendalami-permasalahan-sampah-rumah.html

Kamis, 27 Juni 2013

AMDAL dan UKL(upaya pengelolaan lingkungan hidup), UPL(upaya pemantauan lingkungan hidup)



        Definisi Amdal dan UKL-UPL dalam Ketentuan Umum UU No 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
       " Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal,adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
       "Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
Maksud dan Tujuan UKL & UPL serta Sistematiknya
       Masyarakat merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha atau kegiatan tersebut.


Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
    2.       Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak  terbarukan;
    3.       Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
     4.   Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,   lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
    5.       Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi  sumber daya alam atau perlindungan cagar budaya;
    6.       Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
    7.       Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
    8.       Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara 

    Salah satu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
    Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses Amdal, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses Amdal, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai Amdal, dan pelaksanaan konsultasi publik.
    Dengan terbitnya Peraturan menteri LH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.