Selasa, 02 Juli 2013
Yang Dimaksud Produksi Bersih
Produksi Bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang diterapkan untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada pendekatan pengolahan limbah yang terbentuk (end-of pipe treatment). Pendekatan ini terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat.
Manfaat Audit Lingkungan Bagi Perusahaan
Manfaat yang dapat diperoleh
suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan adalah (BAPEDAL, 1994) :
1.
Mengidentifikasi
resiko lingkungan
2.
Menjadi dasar bagi
pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
3.
Menghindari kerugian
finansial seperti penutupan/ pemberhentian
suatu usaha atau kegiatan
atau pembatasan oleh
pemerintah, atau publikasi
yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak
baik.
4.
Mencegah tekanan
sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya
berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
5.
Membuktikan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan apabila
dibutuhkan dalam proses pengadilan.
6.
Meningkatkan
kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya
terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
7.
Mengidentifikasi
kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan,
pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
8.
Menyediakan laporan
audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau
bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan media massa.
9.
Menyediakan informasi
yang memadai bagi
kepentingan usaha atau
kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
Agar pelaksanaan audit lingkungan
berhasil dengan baik beberapa persyaratan
harus dipenuhi antara lain :
Ø Dukungan penuh pihak pimpinan puncak
Ø Keikutsertaan semua pihak yang terkait
Ø Kemandirian dan
objektifitas auditor dan auditor harus berasal dari luar perusahaan.
Ø Kesepakatan tentang tata cara dan lingkup audit aantara
pimpinan perusahaan dengan auditor.
Jenis-jenis Audit Lingkungan
1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
Ø Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman
yang ada.
Ø Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
Ø Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan
padatan.
Ø Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian,
pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ø
Sangat mengarah pada
semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
Ø
Dapat dilakukan oleh
petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
Ø Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan
perusahaan dan resiko yang berkaitan
dengan manajemen bahan.
Ø Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan
tempat penyimpangan.
Ø Mencari bukti/
kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
Ø Menilai kualitas
pengoperasian dan tata laksana operasi.
Ø Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan,
keluaran, dan penanganan limbah.
Ø Menilai tempat
pembuangan secara rinci.
Ø Meninjau pelanggaran
atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi
Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
Ø
Mengurangi jumlah
timbunan dan produksi buangan limbah.
Ø
Menggunakan analisis
kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek pembelian, proses produksi dan timbunan
limbah.
Ø
Mencari tindakan alternatif
pengurangan produksi, dan pendaur
ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat
audit ini adalah :
Ø
Mengidentifikasi
sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan air total melalui usaha pengurangan,
penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat
audit ini adalah :
Ø
Melacak pola
pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk
mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.
6.
Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat
audit ini adalah :
Ø
Menilai kedaan
pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Ø
Melakukan pengambilan
contoh dari lokasi dan melakukan
penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup
panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak
melakukan pengambilan sampel).
Ø
Melakukan pengelolaan
secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.
7. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
Ø
Menilai tatalaksana
operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan
sejenisnya, yang berhubungan erat dengan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Ø
Audit ini
memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut
sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.
8. Audit
Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
Ø
Meninjau praktek
pembelian
Ø
Mengidentifikasi
hasil produksi daan peralatan alternatif.
Ø
Dapat dilakukan
terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau audit produksi bersih.
Ø
Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
Ø
Melihat alternatif
dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)
Langganan:
Postingan (Atom)