4. Apa yang dimaksud
dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Dalam undang-undang RI No. 7
Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu
merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang
tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan
itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain
yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
0 komentar:
Posting Komentar