1 2 3 4 5 2 3 4 5 6 7 8 Tugas2, Kebutuhan Dasar Manusia no.4 | AriWibowoSaputra Blog

Minggu, 14 April 2013

Tugas2, Kebutuhan Dasar Manusia no.4



4.  Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Dalam undang-undang RI  No. 7  Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

0 komentar:

Posting Komentar