1 2 3 4 5 2 3 4 5 6 7 8 Mei 2013 | AriWibowoSaputra Blog

Kamis, 30 Mei 2013

Opini Pemanfaatan SDA Batu Bara di Kalimantan

Usaha pemanfaatan sumber daya alam batubara di Kalimantan, saat ini, secara resmi (legal), dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, menengah, dan skala kecil (koperasi) serta perorangan. Pengusahaan pertambangan batubara tersebut, terdiri dari perusahaan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan perusahaan atau koperasi pemegang izin KP (Kuasa Pertambangan), pengelola pelabuhan, para pedagang (trader), dan eksportir. Selain yang legal, juga banyak terdapat pertambangan batubara ilegal, yang aktivitasnya, sampai saat ini, semakin marak dan semakin menambah carut-marutnya pengelolaan sumberdaya alam tambang batubara di Kalimantan Selatan. Dan semua aktivitas pertambangan batubara tersebut, dilakukan dengan menggunakan metode penambangan secara terbuka (open pit), sehingga tidak memerlukan teknologi yang rumit dan biaya investasi lebih rendah jika dibandingkan dengan pertambangan bawah tanah (underground). Hal ini dimungkinkan, karena umumnya keberadaan batubara berada pada lapisan tanah permukaan.
Kalau kita lihat betapa semakin tahun semakin besar jumlah batubara yang dieksploitasi dan telah menempatkan Kalimantan sebagai daerah terbesar kedua penghasil batubara di Indonesia. Namun sebagian besar hasil dari eksploitasi tersebut dieksport ke luar negeri dengan tujuan ke beberapa negara maju. Disisi lainnya Kalimantan (bahkan Indonesia secara umum) tidak mampu memenuhi kebutuhan energi rakyatnya. Terbukti di Kalsel sendiri Pemerintah (dalam hal ini PLN) belum mampu memenuhi kebutuhan energi listrik secara kontinyu, dimana sering sekali terjadi pemadaman listrik secara bergantian. Memang senyatanya bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam tambang batubara saat ini sangat berorientasi pada pasar dan bukan pada kebutuhan rakyat. Kebijakan yang berorientasi kepada ”modal” dan mengabaikan hak-hak rakyat dan lingkungan hidup.


Eksploitasi yang dilakukan sebagian besar tidak memberikan dampak kesejahteraan yang nyata di masyarakat, hal ini dapat terlihat dimana kehidupan masyarakat lokal sekitar tambang tidak mengalami kemajuan yang berarti dan bahkan sebagian besar masih terpinggirkan dalam segala hal baik di biding ekonomi, sosial dan budaya termasuk pendidikan.
Carut marut pengelolaan sumber daya alam tambang batubara di Kalimatnan Selatan sudah begitu sangat kompleks dan terlihat sangat sulit untuk diperbaiki. Diperlukan political will pemerintah untuk melakukan sebuah terobosan yang tegas dan berani dengan melakukan moratorium atau penghentian sementara (penertiban dan tata ulang) aktivitas pertambangan “yang disesuaikan”, bukan saja batubara tetapi juga sumbser daya tambang lainnya. Dengan melakukan “moratorium yang disesuaikan” bagi seluruh aktivitas pertambangan batubara di Kalsel, pemerintah daerah dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan batubara ke depan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa dan kepentingan generasi yang akan datang. Tentunya untuk mempercepat terjadinya proses ini perlu didukung oleh kekuatan rakyat untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat serta para wakilnya yang ada di parlemen (DPR-RI dan DPRD).

Moratorium tambang di Kalimantan bisa dikonkritkan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, Penghentian Penggunaaan Jalan Umum Untuk Aktivitas Angkutan Batubara Mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap pengusaha batubara yang mengunakan jalan umum untuk angkutannya. Jika ini dilakukan jelas akan berdampak pada pengurangan aktivitas pertambangan illegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
Kedua, Tidak Mengeluarkan Perizinan Baru
Agar tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
Ketiga, Penghentian Pertambangan Batubara Illegal Secara Total
Pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan. Kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur diluar pemerintah.
Keempat, Penghentian Bisnis Yayasan dan Koperasinya TNI-Polri
Salah satu permasalahan dalam pertambangan batubara di Kalsel adalah adanya bisnis TNI-Polri melalui berbagai yayasan dan koperasi yang mereka miliki. Aktivitas mereka ini mesti segera dihentikan sebagai salah satu langkah perbaikan dalam pengelolaan tambang batubara di Kalsel.
Kelima, Evaluasi Perizinan Yang Telah Diberikan dan Lakukan Audit Lingkungan Semua Usaha Pertambangan Batubara di Kalsel
Hal ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh terhadap semua jenis perizinan yang ada. Audit lingkungan dilakukan dengan melihat sejauh mana pelaksanaan tambang memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan memperhatikan masyarakat disekitarnya. Jika ditemukan pelanggaran harus diproses dan ditindak secara tegas dan kalau perlu izinnya dicabut. Bagi pertambangan yang ditemukan melakukan eksploitasi secara destruktif dan melanggar hak-hak masyarakat maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin pertambangan tersebut.
Keenam, Meninggikan Standar Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rendahnya komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Tumpang tindih peraturan dan kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik mengakibatkan kondisi lingkungan di Kalsel buruk.
Ketujuh, Pelembagaan Konflik
Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Pelembagaan konflik diprakarsai negara dan perusahaan tambang melalui mekanisme resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang sederajat. Sebaiknya hal ini dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator profesional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.
Kedelapan, Penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Di Kalimantan Selatan Dengan Segala Perangkat Peraturannya Yang Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat Dan Lingkungan.
Dokumen dan peraturan pengelolaan sumber daya alam tambang yang dibuat dijadikan sebagai pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan di Kalsel selanjutnya. Tentunya pengelolaan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa, dan kepentingan generasi masa depan. Dengan demikian pengelolaan sumber daya alam tambang khususnya batubara di Kalsel dengan menggunakan strategi baru yang bijak berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk kepentingan penduduk lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat keterancaman ekologi, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh masyarakat Kalimantan dan bangsa Indonesia umumnya dan pembiaran atau pencadangan sumber daya tambang untuk kepentingan generasi mendatang.

Selasa, 28 Mei 2013

Mengenal 13 fakta Matahari

Matahari adalah sumber kehidupan di bumi. Tanpanya, tak akan ada siang, tak ada tumbuhan yang hidup, dan banyak lagi. Sebagai pusat dari sistem Tata Surya, bola raksasa ini punya banyak fakta menarik. Kita lihat 13 diantaranya.


1. Matahari hanyalah satu dari 200 miliar bintang yang bertebaran di Galaksi Bima Sakti (Milky Way). Itu baru dibandingkan dengan satu galaksi, belum termasuk miliaran galaksi lain di alam semesta.

2. Bumi menerima energi sangat besar, hingga 94 milliar Megawatt dari Matahari. Ini setara dengan 40 ribu kali lipat tenaga yang menghidupkan satu negara Amerika Serikat.

3. Setiap detik, Matahari melepaskan lima juta ton material, termasuk hidrogen dan helium.

4. Temperatur atau suhu di dalam inti matahari diperkirakan mencapai 14 juta Kelvin, setara 13 juta derajat Celcius. Panasnya sungguh tak terbayangkan.

5. Energi yang diproduksi dari inti Matahari, membutuhkan waktu 50 juta tahun untuk mencapai permukaan Matahari. Jika Matahari menghentikan produksinya sekarang, maka makhluk di Bumi baru akan merasakan efeknya 50 juta tahun lagi.


6. Diameter Matahari setara dengan 109 kali diameter Bumi.

7. Jika Matahari diibaratkan sebuah bola pantai, maka Jupiter setara ukuran bola golf, dan Bumi hanya sebesar kacang.

8. Tidak seperti Bumi, Matahari sepenuhnya terbuat dari gas. Dengan kata lain, tidak ada permukaan yang padat di Matahari.

9. Cahaya matahari membutuhkan waktu 8,3 menit untuk sampai ke Bumi.

10. Kecepatan rotasi Matahari (velocity) sangat cepat, 383 mil per detik.

11. Untuk mengantarkan cahaya ke planet paling luar, Pluto, Matahari membutuhkan waktu 5,5 jam.

12. Matahari berotasi atau berputar pada porosnya selama 25,38 hari sekali waktu Bumi.

13. Matahari dan sistem planet di dalamnya mengorbiti pusat Galaksi Bima Sakti setiap 240 juta tahun sekali.

Pulau Khusus Sampah

FLOATING GARBAGE ISLAND, SAMUDERA PASIFIK
Sebuah pulau yang sangat besar, dua kali ukuran Texas yang mengambang di suatu tempat antara San Francisco dan Hawaii.




Ini terdiri dari 80 persen plastik dan beratnya sekitar 3,5 juta ton mengapung di mana beberapa orang pernah melakukan perjalanan, di tanah tak bertuan antara San Francisco dan Hawaii.

“sampah ini makin berkembang, bersamaan dengan seluruh dunia limbah laut, sepuluh kali lipat setiap dekade sejak tahun 1950″, kata Chris Parry, manajer program pendidikan publik dengan California Coastal Komisi di San Francisco.

Mulai Hilangnya Populasi Orangutan

Populasi orangutan di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami penurunan cukup drastis, yakni mencapai 80 persen atau saat ini hanya tersisa sekitar 6.000 ekor.

Direktur ProFauna Indonesia Rosek Nursahid, Senin (8/4), mengemukakan meski orangutan tersebut termasuk hewan langka yang dilindungi Undang-undang, perdagangan hewan tersebut masih tetap marak.
 
amazingindonesia.info
"Maraknya perdagangan orangutan, bahkan berbagai jenis hewan yang dilindungi lainnya itu akibat dari rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum di Tanah Air. Jika hukum (UU) benar-benar ditegakkan, pasti masyarakat tidak akan berani melanggarnya," tandas Rosek.

Satwa langka tersebut dilindungi UU yang dituangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan orangutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.
 rusaknya habitat dan perdagangan orangutan menjadi faktor utama menurunnya populasi orangutan di alam, di samping semakin maraknya alih fungsi hutan serta perburuan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya juga berharap bisa mendorong pemerintah untuk lebih serius memperhatikan pelestarian orangutan, termasuk habitat orangutan yang semakin tergusur dan terancam punah dari muka bumi.

Sebab, habitat orangutan yang merupakan satu-satunya jenis kera besar yang hidup di Asia itu hanya tinggal di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sedangkan tiga kerabatnya, yakni simpanse, gorila dan bonobo hidup di Afrika.

Kisah Candi Borobudur

Nama Candi Borobudur masih terus diperdebatkan hingga kini. Menurut penduduk setempat, Borobudur  bermakna “arca di Desa Budur”. Konon, dulu setiap hari penduduk selalu melihat banyak boro (= arca) di Desa Budur.
 jogjawae.com
Pendapat kedua mengatakan, nama Borobudur berasal dari pohon budur (pohon bodhi atau pohon kehidupan) yang pernah tumbuh subur di sana.

Sementara dari penelitian ilmiah, J.L. Moens,  istilah budur artinya kota Budha. Karena dalam kitab kuno Nagarakretagama penyebutan budur sudah ada.

Lain lagi menurut Poerbatjaraka, ahli epigraf Indonesia, nama Borobudur berasal dari kata biara (tempat suci) dan bidur (tempat tinggi), yang kemudian “diplesetkan” menjadi borobudur.

***
Jadi, sebagian besar candi-candi yang ada di Indonesia hanya sedikit yang dinamakan sesuai dengan apa yang diesebutkan dalam naskah kuno. Artinya, sesuai nama asli. Seperti misalnya saja Candi Jawi, sesuai dengan nama bangunan suci Jajawa. Atau kata "Jajaghu" kini untuk nama Candi Jago - terjadi penyederhanaan nama. Dua nama candi itu disebut dalam kitab Nagarakretagama dari abad ke-14.
Kebanyakan pemberian nama candi sesuai wilayahnya, atau dari masyarakat sendiri.


Kisah Candi Prambanan

Mengapa warga Sleman, Yogya lebih mengenal nama Candi Jonggrang dibanding nama aslinya, Candi Prambanan? Dan, konon Candi Borobudur awalnya adalah biara? Ternyata banyak cerita menarik di balik nama-nama candi. Beberapa diantaranya sebagai berikut.

1. Candi Prambanan

Berbicara soal Candi Prambanan berarti harus memahami legenda Bandung Bondowoso. Ia adalah orang sakti yang ingin mengawini Puteri Loro Jonggrang, anak Prabu Ratuboko.

Loro Jonggrang tidak mempunyai hati terhadap Raden Bandung Bondowoso. Sebab ayahnya terbunuh di tangan sang Raden. Karena itulah ia mengajukan syarat, bersedia menikah asal Bandung Bondowoso membuat sebuah istana yang berisi seribu arca dalam waktu semalam saja. Konon, Raden Bandung meminta bantuan pasukan jin untuk menyelesaikan tugasnya

Setelah mendengar laporan istana hampir selesai, Puteri Loro Jonggrang memerintahkan para gadis di sekitar Prambanan untuk menumbuk padi dan membakar jerami supaya kelihatan terang pertanda pagi sudah tiba, dan ayampun berkokok bergantian.

 id.wikipedia.org
Mendengar ayam berkokok dan orang menumbuk padi serta di timur kelihatan terang, para jin berhenti membuat candi. Mereka melaporkan pada Raden Bandung Bondowoso bahwa jin tidak bisa meneruskan membuat candi yang kurang satu karena pagi sudah tiba.

Tetapi menurut firasat Raden Bandung, pagi belum tiba. Dipanggillah Putri Loro Jonggrang dan disuruh menghitung candi. Ternyata jumlahnya baru 999 candi, jadi yang belum jadi tinggal satu candi lagi. Sehingga Putri Loro Jonggrak tidak mau dipersunting oleh Raden Bandung.

Karena merasa ditipu dan dipermainkan, Raden Bandung murka dan mengutuk Putri Loro Jonggrang, “Hai Loro Jonggrang, candi kurang satu dan agar genap seribu, engkaulah orangnya”. Aneh bin ajaib, Putri Loro Jonggrang berubah wujud menjadi arca patung batu.

Legenda ini sangat populer, sehingga penduduk setempat lebih mengenal nama Loro Jonggrang daripada nama Prambanan. Jangan heran, kondektur bus yang menuju tempat wisata ini lebih sering berteriak "Jonggrang...Jonggrang," dan bukan, "Prambanan."

Padahal, nama Candi Prambanan diberikan karena letaknya ada di Desa Prambanan. Lagipula, arca Loro Jonggrang yang ada di candi tersebut sebenarnya menggambarkan Dewi Durga, istri Dewa Siwa.
Apa sebenarnya isi Kitab Kematian dari bangsa Mesir (Book of the Dead)? John Taylor (dari Museum Inggris) dan Ahmed Osman (sejarawan, dosen, Egyptologist Inggris) akan menjelaskan secara rinci tentang Kitab Kematian yang dianggap sakral dalam dunia magis, dikutip dari laman cutpen.

Agama Mesir merupakan kepercayaan politeistik, ratusan dewa dan dewi disembah di sepanjang lembah Nil. Para Dewa diyakini menampakkan diri dalam gambar tertentu dan seniman menggambarkannya dalam bentuk patung.

 
 Kitab Kematian Mesir, Pinedjem II Dynasty ke-21, Circa 990-969 SM / Photo: British Museum
Mereka menganggap akhirat sebagai bagian dari perjalanan untuk mencapai surga, perjalanan yang berbahaya sehingga memerlukan magis sepanjang perjalanan.

Mereka percaya bahwa setiap orang memiliki, selain tubuh fisik, yang bersifat rohani ganda. Menganggap nama dan bayangan seseorang sebagai entitas yang hidup, bagian dari eksistensi spiritual, bukan hanya bahasa dan fenomena alam. Anggapan bahwa kematian hanya sebagai gangguan sementara, bukan penghentian hidup yang lengkap, dan percaya bahwa setelah kematian mereka akan menghadapi pengadilan di dunia bawah sebelum dewa Osiris dan 42 hakim di Aula Pengadilan.

Kitab Kematian biasanya menggunakan gulungan papirus dengan berbagai mantra tertulis di atasnya, dalam naskah hieroglif. Biasanya memiliki ilustrasi berwarna yang indah, sangat mahal sehingga hanya digunakan bagi mereka yang kaya dan berstatus tinggi. Hal ini bergantung pada pada kekayaan masing-masing, bisa membeli papirus yang sudah diisi mantra atau bisa menghabiskan banyak uang untuk memilih mantra yang diinginkan.

Beberapa mantra memastikan mereka untuk mengontrol tubuh setelah kematian. Orang Mesir kuno percaya bahwa seseorang terdiri dari elemen berbeda yaitu tubuh, roh, nama, hati, semua itu perwujudan seseorang, dan mereka takut bahwa elemen-elemen tersebut akan menghilang setelah kematian. Ada banyak mantra untuk memastikan mereka agar tidak kehilangan kepala atau hati dan tidak membusuk, serta mantra lain tentang menjaga hidup dengan menghirup udara, memiliki air minum dan makanan.

Ada juga mantra yang melindungi diri sendiri karena menurut orang Mesir kuno, mereka akan diserang dalam perjalanan ke akhirat melalui berbagai media seperti binatang buas, diserang oleh dewa atau setan yang melayani dewa. Dalam dunia berikutnya ada banyak dewa yang menjaga gerbang yang harus dilewati, dan jika tidak memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan, dewa-dewa itu akan menyerang, mereka memiliki pisau dan ular di tangan. Hal ini didasarkan pada ancaman yang mereka ketahui dalam kehidupan nyata, hanya jauh lebih menakutkan dan jauh lebih berbahaya.

Tanpa mantra yang benar mereka bisa dihukum, seperti disimpan di blok pembantaian, dipenggal kepalanya, atau bisa terbalik (proses pencernaan juga terbalik, sehingga harus makan kotoran dan minum air kencing selamanya).

 
Mantra dari Papyrus Ani / wikipedia
Perintah Dewa

Menurut Ahmed Osman (sejarawan, dosen, peneliti, penulis, Egyptologist Inggris), bahwa sepuluh Perintah Dewa merupakan perintah kepada manusia yang diberikan dalam bentuk imperatif. Mantra Mesir menggunakan kalimat seperti ‘Jangan membunuh, Engkau tidak berzinah, Jangan mencuri, Jangan mengucapkan saksi dusta terhadap sesamamu’. Mereka akan berkata:

Salam untukmu, Dewa yang besar, Tuhan Dua Kebenaran. Aku datang kepadamu, Tuhanku, supaya engkau membawa saya untuk melihat keindahan-Mu. Aku mengenal Engkau, aku tahu nama-Mu, aku tahu nama-nama 42 Dewa yang berada dengan Engkau di aula Dua Kebenaran yang luas… Lihatlah, Aku datang kepadamu. Saya telah membawa kebenaran kepadamu, aku telah melakukan dosa bagi Mu. Aku tidak berdosa terhadap siapapun. Saya bukan orang teraniaya. Aku tidak melakukan kejahatan, bukan kebenaran…

Sabtu, 25 Mei 2013

Polusi air No.9



Begitu pula untuk kasus 2 “Pencemaran Citarum di Fase Terberat”, bagaimana opini anda ?

Seperti kita ketahui bahwa Citarum adalah sungai terpanajng di Jawa Barat, luas seluruhnya 6.080 km2 dan panjang sungai 269 km. Sungai ini mempunyai potensi sebagai sumber irigasi bagi 300.000 ha tanah pertanian. Tercemarnya sungai ini tentu dapat mengganggu keseimbangan lingkungan, pada pertanian karna air dibutuhkan untuk irigasi, atau juga oleh masyarakat yang mata pencahariannya memancing di sungai ini, ikan-ikan yang ada disungai ini sudah terkontaminasi dan berbahaya bila masih dikonsumsi atau malah mati karna keracunan bahan tercemar tersebut.

Polusi air No.8



Pelajari kasus 1 “Pelayanan Air Minum Jakarta dan Pencemaran Air”.Berikan pendapat anda ! 

Diketahui dari kasus ini, mayoritas kualitas air di Jakarta sudah tidak memenuhi kriteria mutu air kelas I menurut PP 82 Tahun 2001. hal ini disebabkan 400 dari sekitar 4000 industri di Jakarta tidak mengolah limbahnya dengan baik. Selain itu, tidak adanya sistem sanitasi di Jakarta sehingga air limbah langsung dibuang ke sungai. Diperlukan kesadaran dari semua pihak, Pemerintah maupun para pemilik pabrik, agar lebih memperhatikan limbah buangan, karna dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat, terutama yang menggunakan air PAM.

Polusi air No.7


Jelaskan mengenai pengaruh logam berat yang terkandung dalam air dan pengaruhnya terhadap lingkungan !
jawab:

Air sering tercemar oleh komponen-komponen anorganik, diantaranya berbagai logam berat yang berbahaya. Beberapa logam berat tersebut banyak digunakan dalam berbagai keperluan, oleh karena itu diproduksi secara rutin dalam skala industri. Industri-industri logam berat tersebut seharusnya mendapat pengawasan yang ketat sehingga tidak membahayakan bagi pekerja-pekerjanya maupun lingkungan sekitarnya. Penggunaan logam-logam berat tersebut dalam berbagai keperluan sehari-hari berarti telah secara langsung  maupun tidak langsung, sengaja maupun tidak sengaja, telah mencemari lingkungan. Beberapa logam berat tersebut ternyata telah mencemari lingkungan melebihi batas yang berbahaya bagi kehidupan lingkungan. Logam-logam berat yang berbahaya dan sering mencemari lingkungan terutama adalah merkuri (Hg), timbal (Pb), arsenik (As), Kadmium (Cd), Khromium (Cr) dan Nikel (Ni). Logam-logam tersebut diketahui dapat mengumpul di dalam tubuh suatu organisme, dan tetap tinggal dalam tubuh dalam jangka waktu lama sebagai racun yang terakumulasi.