Usaha
pemanfaatan sumber daya alam batubara di Kalimantan, saat ini, secara
resmi (legal), dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, menengah, dan
skala kecil (koperasi) serta perorangan. Pengusahaan pertambangan
batubara tersebut, terdiri dari perusahaan pemegang izin PKP2B
(Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan perusahaan atau
koperasi pemegang izin KP (Kuasa Pertambangan), pengelola pelabuhan,
para pedagang (trader), dan eksportir. Selain yang legal, juga banyak
terdapat pertambangan batubara ilegal, yang aktivitasnya, sampai saat
ini, semakin marak dan semakin menambah carut-marutnya pengelolaan
sumberdaya alam tambang batubara di Kalimantan Selatan. Dan semua
aktivitas pertambangan batubara tersebut, dilakukan dengan menggunakan
metode penambangan secara terbuka (open pit), sehingga tidak memerlukan
teknologi yang rumit dan biaya investasi lebih rendah jika dibandingkan
dengan pertambangan bawah tanah (underground). Hal ini dimungkinkan,
karena umumnya keberadaan batubara berada pada lapisan tanah permukaan.
Kalau kita
lihat betapa semakin tahun semakin besar jumlah batubara yang
dieksploitasi dan telah menempatkan Kalimantan sebagai daerah terbesar
kedua penghasil batubara di Indonesia. Namun sebagian besar hasil dari
eksploitasi tersebut dieksport ke luar negeri dengan tujuan ke beberapa
negara maju. Disisi lainnya Kalimantan (bahkan Indonesia secara umum)
tidak mampu memenuhi kebutuhan energi rakyatnya. Terbukti di Kalsel
sendiri Pemerintah (dalam hal ini PLN) belum mampu memenuhi kebutuhan
energi listrik secara kontinyu, dimana sering sekali terjadi pemadaman
listrik secara bergantian. Memang senyatanya bahwa kebijakan pengelolaan
sumber daya alam tambang batubara saat ini sangat berorientasi pada
pasar dan bukan pada kebutuhan rakyat. Kebijakan yang berorientasi
kepada ”modal” dan mengabaikan hak-hak rakyat dan lingkungan hidup.
Eksploitasi
yang dilakukan sebagian besar tidak memberikan dampak kesejahteraan
yang nyata di masyarakat, hal ini dapat terlihat dimana kehidupan
masyarakat lokal sekitar tambang tidak mengalami kemajuan yang berarti
dan bahkan sebagian besar masih terpinggirkan dalam segala hal baik di
biding ekonomi, sosial dan budaya termasuk pendidikan.
Carut
marut pengelolaan sumber daya alam tambang batubara di Kalimatnan
Selatan sudah begitu sangat kompleks dan terlihat sangat sulit untuk
diperbaiki. Diperlukan political will pemerintah untuk melakukan sebuah
terobosan yang tegas dan berani dengan melakukan moratorium atau
penghentian sementara (penertiban dan tata ulang) aktivitas pertambangan
“yang disesuaikan”, bukan saja batubara tetapi juga sumbser daya
tambang lainnya. Dengan melakukan “moratorium yang disesuaikan” bagi
seluruh aktivitas pertambangan batubara di Kalsel, pemerintah daerah
dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan
batubara ke depan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup,
penduduk lokal, bangsa dan kepentingan generasi yang akan datang.
Tentunya untuk mempercepat terjadinya proses ini perlu didukung oleh
kekuatan rakyat untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat serta para
wakilnya yang ada di parlemen (DPR-RI dan DPRD).
Moratorium tambang di Kalimantan bisa dikonkritkan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama,
Penghentian Penggunaaan Jalan Umum Untuk Aktivitas Angkutan Batubara
Mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas
setiap pengusaha batubara yang mengunakan jalan umum untuk angkutannya.
Jika ini dilakukan jelas akan berdampak pada pengurangan aktivitas
pertambangan illegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan
terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
Kedua, Tidak Mengeluarkan Perizinan Baru
Agar
tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang
batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk
dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga
memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara
yang ada.
Ketiga, Penghentian Pertambangan Batubara Illegal Secara Total
Pemerintah
harus melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas
tanpa pandang bulu dan transparan. Kalau perlu melibatkan tim independen
yang terdiri dari unsur diluar pemerintah.
Keempat, Penghentian Bisnis Yayasan dan Koperasinya TNI-Polri
Salah
satu permasalahan dalam pertambangan batubara di Kalsel adalah adanya
bisnis TNI-Polri melalui berbagai yayasan dan koperasi yang mereka
miliki. Aktivitas mereka ini mesti segera dihentikan sebagai salah satu
langkah perbaikan dalam pengelolaan tambang batubara di Kalsel.
Kelima, Evaluasi Perizinan Yang Telah Diberikan dan Lakukan Audit Lingkungan Semua Usaha Pertambangan Batubara di Kalsel
Hal
ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh terhadap semua
jenis perizinan yang ada. Audit lingkungan dilakukan dengan melihat
sejauh mana pelaksanaan tambang memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan
memperhatikan masyarakat disekitarnya. Jika ditemukan pelanggaran harus
diproses dan ditindak secara tegas dan kalau perlu izinnya dicabut. Bagi
pertambangan yang ditemukan melakukan eksploitasi secara destruktif dan
melanggar hak-hak masyarakat maka tidak ada alasan bagi pemerintah
untuk tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin pertambangan
tersebut.
Keenam, Meninggikan Standar Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rendahnya
komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup terlihat dari berbagai
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, lemahnya
pengawasan dan penegakan hukum. Tumpang tindih peraturan dan kecilnya
kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik mengakibatkan kondisi
lingkungan di Kalsel buruk.
Ketujuh, Pelembagaan Konflik
Hal
ini diperlukan untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan
perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai
pihak. Pelembagaan konflik diprakarsai negara dan perusahaan tambang
melalui mekanisme resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai
jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang
sederajat. Sebaiknya hal ini dijadikan kebijakan pemerintah, dengan
melibatkan fasilitator profesional agar terhindar dari dominasi
pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun
sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara
hukum mengikat pihak perusahaan.
Kedelapan,
Penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Di
Kalimantan Selatan Dengan Segala Perangkat Peraturannya Yang Berpihak
Kepada Kepentingan Rakyat Dan Lingkungan.
Dokumen
dan peraturan pengelolaan sumber daya alam tambang yang dibuat
dijadikan sebagai pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan di
Kalsel selanjutnya. Tentunya pengelolaan yang berpihak pada kepentingan
lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa, dan kepentingan generasi masa
depan. Dengan demikian pengelolaan sumber daya alam tambang khususnya
batubara di Kalsel dengan menggunakan strategi baru yang bijak
berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk kepentingan penduduk
lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat keterancaman
ekologi, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh masyarakat
Kalimantan dan bangsa Indonesia umumnya dan pembiaran atau pencadangan
sumber daya tambang untuk kepentingan generasi mendatang.
Kamis, 30 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
terimaksih artikelnya menarik
INFO TOKO OBAT KUAT HERBAL & ALAT BANTU SEX
Cara Memperbesar Alat Vital
Alat Pembesar Penis
Obat Penyubur Sperma
Obat Pembesar Penis alami
Obat Perangsang wanita Spontan
Perangsang spontan
Obat Pembesar Penis
Obat Perangsang Alami
obat kuat herbal
Obat Kuat Alami
Obat Kuat Tradisional
Obat Mengatasi Ejakulasi Dini
Obat Stamina Pria
Boneka Cantik Full Body
Alat Bantu Kesehatan Pria
Alat Bantu Pria
Alat Bantu sexualitas Pria
Alat Bantu Pria Dewasa
Alat Bantu Pria Vagina Pinggul
Capsul Penggetar
alat kesehatan wanita
Alat Bantu Lidah Penggeli
Alat Bantu Getar
Vibrator Getar Mutar
Vibrator Maju Mundur
Vibrator Mutiara Cabang
Vibrator Ikat Pinggang
Posting Komentar