1 2 3 4 5 2 3 4 5 6 7 8 Opini Pemanfaatan SDA Batu Bara di Kalimantan | AriWibowoSaputra Blog

Kamis, 30 Mei 2013

Opini Pemanfaatan SDA Batu Bara di Kalimantan

Usaha pemanfaatan sumber daya alam batubara di Kalimantan, saat ini, secara resmi (legal), dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, menengah, dan skala kecil (koperasi) serta perorangan. Pengusahaan pertambangan batubara tersebut, terdiri dari perusahaan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan perusahaan atau koperasi pemegang izin KP (Kuasa Pertambangan), pengelola pelabuhan, para pedagang (trader), dan eksportir. Selain yang legal, juga banyak terdapat pertambangan batubara ilegal, yang aktivitasnya, sampai saat ini, semakin marak dan semakin menambah carut-marutnya pengelolaan sumberdaya alam tambang batubara di Kalimantan Selatan. Dan semua aktivitas pertambangan batubara tersebut, dilakukan dengan menggunakan metode penambangan secara terbuka (open pit), sehingga tidak memerlukan teknologi yang rumit dan biaya investasi lebih rendah jika dibandingkan dengan pertambangan bawah tanah (underground). Hal ini dimungkinkan, karena umumnya keberadaan batubara berada pada lapisan tanah permukaan.
Kalau kita lihat betapa semakin tahun semakin besar jumlah batubara yang dieksploitasi dan telah menempatkan Kalimantan sebagai daerah terbesar kedua penghasil batubara di Indonesia. Namun sebagian besar hasil dari eksploitasi tersebut dieksport ke luar negeri dengan tujuan ke beberapa negara maju. Disisi lainnya Kalimantan (bahkan Indonesia secara umum) tidak mampu memenuhi kebutuhan energi rakyatnya. Terbukti di Kalsel sendiri Pemerintah (dalam hal ini PLN) belum mampu memenuhi kebutuhan energi listrik secara kontinyu, dimana sering sekali terjadi pemadaman listrik secara bergantian. Memang senyatanya bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam tambang batubara saat ini sangat berorientasi pada pasar dan bukan pada kebutuhan rakyat. Kebijakan yang berorientasi kepada ”modal” dan mengabaikan hak-hak rakyat dan lingkungan hidup.


Eksploitasi yang dilakukan sebagian besar tidak memberikan dampak kesejahteraan yang nyata di masyarakat, hal ini dapat terlihat dimana kehidupan masyarakat lokal sekitar tambang tidak mengalami kemajuan yang berarti dan bahkan sebagian besar masih terpinggirkan dalam segala hal baik di biding ekonomi, sosial dan budaya termasuk pendidikan.
Carut marut pengelolaan sumber daya alam tambang batubara di Kalimatnan Selatan sudah begitu sangat kompleks dan terlihat sangat sulit untuk diperbaiki. Diperlukan political will pemerintah untuk melakukan sebuah terobosan yang tegas dan berani dengan melakukan moratorium atau penghentian sementara (penertiban dan tata ulang) aktivitas pertambangan “yang disesuaikan”, bukan saja batubara tetapi juga sumbser daya tambang lainnya. Dengan melakukan “moratorium yang disesuaikan” bagi seluruh aktivitas pertambangan batubara di Kalsel, pemerintah daerah dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan batubara ke depan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa dan kepentingan generasi yang akan datang. Tentunya untuk mempercepat terjadinya proses ini perlu didukung oleh kekuatan rakyat untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat serta para wakilnya yang ada di parlemen (DPR-RI dan DPRD).

Moratorium tambang di Kalimantan bisa dikonkritkan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, Penghentian Penggunaaan Jalan Umum Untuk Aktivitas Angkutan Batubara Mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap pengusaha batubara yang mengunakan jalan umum untuk angkutannya. Jika ini dilakukan jelas akan berdampak pada pengurangan aktivitas pertambangan illegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
Kedua, Tidak Mengeluarkan Perizinan Baru
Agar tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
Ketiga, Penghentian Pertambangan Batubara Illegal Secara Total
Pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan. Kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur diluar pemerintah.
Keempat, Penghentian Bisnis Yayasan dan Koperasinya TNI-Polri
Salah satu permasalahan dalam pertambangan batubara di Kalsel adalah adanya bisnis TNI-Polri melalui berbagai yayasan dan koperasi yang mereka miliki. Aktivitas mereka ini mesti segera dihentikan sebagai salah satu langkah perbaikan dalam pengelolaan tambang batubara di Kalsel.
Kelima, Evaluasi Perizinan Yang Telah Diberikan dan Lakukan Audit Lingkungan Semua Usaha Pertambangan Batubara di Kalsel
Hal ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh terhadap semua jenis perizinan yang ada. Audit lingkungan dilakukan dengan melihat sejauh mana pelaksanaan tambang memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan memperhatikan masyarakat disekitarnya. Jika ditemukan pelanggaran harus diproses dan ditindak secara tegas dan kalau perlu izinnya dicabut. Bagi pertambangan yang ditemukan melakukan eksploitasi secara destruktif dan melanggar hak-hak masyarakat maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin pertambangan tersebut.
Keenam, Meninggikan Standar Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rendahnya komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Tumpang tindih peraturan dan kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik mengakibatkan kondisi lingkungan di Kalsel buruk.
Ketujuh, Pelembagaan Konflik
Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Pelembagaan konflik diprakarsai negara dan perusahaan tambang melalui mekanisme resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang sederajat. Sebaiknya hal ini dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator profesional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.
Kedelapan, Penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Di Kalimantan Selatan Dengan Segala Perangkat Peraturannya Yang Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat Dan Lingkungan.
Dokumen dan peraturan pengelolaan sumber daya alam tambang yang dibuat dijadikan sebagai pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan di Kalsel selanjutnya. Tentunya pengelolaan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa, dan kepentingan generasi masa depan. Dengan demikian pengelolaan sumber daya alam tambang khususnya batubara di Kalsel dengan menggunakan strategi baru yang bijak berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk kepentingan penduduk lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat keterancaman ekologi, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh masyarakat Kalimantan dan bangsa Indonesia umumnya dan pembiaran atau pencadangan sumber daya tambang untuk kepentingan generasi mendatang.