Seiring
dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen
lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif
mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap
diberlakukannya standar tersebut.
Dalam
mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif
memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi
Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja
Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO
tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari
berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun
pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian
Lingkungan Hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional
(BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai
stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan
melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan,
peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat
pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Pada
tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek
percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian
Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan
tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di
Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme
pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa
konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar
penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan
diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO
14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh
dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Dengan
perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia,
Kementerian LH menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk
aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok
Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai
saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan
standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh
Kementerian LH cq. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi .
Untuk
menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah
penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya,
maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap
beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia
(SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.Sistem
Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI
19-14004-1997)
3.Pedoman
Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman
Untuk Pengauditan Lingkungan - Prosedur Audit - Pengauditan Sistem Manajemen
Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman
Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan
(SNI 19-14012-1997)
Standar
ISO 14001 ternyata mendapat sambutan positif dari kalangan industri di
Indonesia. Sejak ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar internasional dan
diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari
248 (dua ratus empat puluh delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit
organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO
14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kesadaran industri
terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi
industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang
diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas,
penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari
beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.
0 komentar:
Posting Komentar